Perjanjian Pinjaman Uang Sudah cukup usang saya tidak mengupdate blog contohsurat123.com ini di karenakan kesibukan saya di dunia nyata. Bagaimana kabar sobat semua? Semoga dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun. Pagi ini saya akan kembali membagikan sebuah pola surat terbaru, namun sebelum itu saya akan mengingatkan kembali apa yang sudah saya bagikan beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya saya sudah membagikan contoh surat perjanjian jual beli tanah yang tentu akan berkhasiat bagi Sahabat yang ingin melaksanakan transaksi jual beli tanah. Sedikit berbeda dengan apa yang akan saya bagikan pagi ini, namun masih sama-sama termasuk dalam kategori surat perjanjian yakni contoh surat perjanjian proteksi uang.
Dalam kehidupan keseharian kita, tidak jarang kita dihadapkan pada kondisi dimana keuangan kita menipis dan sisi yang lain kita sedang membutuhkan uang untuk keperluan tertentu. Hal ini tentu menciptakan kita terdorong untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain. Dan dlaam melaksanakan transaksi peminjaman uang, alangkah baiknya menciptakan surat perjanjian proteksi uang untuk meminimalisir terjadinya perselisihan di antara peminjam dan pemberi pinjaman. Lalu apa itu surat perjajian proteksi uang?
Dalam kehidupan keseharian kita, tidak jarang kita dihadapkan pada kondisi dimana keuangan kita menipis dan sisi yang lain kita sedang membutuhkan uang untuk keperluan tertentu. Hal ini tentu menciptakan kita terdorong untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain. Dan dlaam melaksanakan transaksi peminjaman uang, alangkah baiknya menciptakan surat perjanjian proteksi uang untuk meminimalisir terjadinya perselisihan di antara peminjam dan pemberi pinjaman. Lalu apa itu surat perjajian proteksi uang?
Advertise
Surat perjanjian proteksi uang ialah surat yang dibentuk oleh kedua belah pihak yang setuju untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing dan telah mengikat diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dalam hal perjanjian proteksi uang, maka perbuatan yang dimaksud ialah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibentuk oleh kedua belah pihak. Lalu bagaimana cara menciptakan surat perjanjian proteksi uang?
Membuat surat perjanjian proteksi uang sebetulnya tidaklah sulit, hal pokok yang harus dimuat dalam surat ialah identitas kedua belah pihak, butir-butir perjanjian dan tanda tangan kedua belah pihak. Agar lebih jelasnya, mari kita lihat pada pola di bawah ini.
Perjanjian Pinjaman Uang
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANGPada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama : ZulkhairiUmur : 45 TahunPekerjaan : Karyawan PT. Bangun BersamaAlamat : Jln. T. Ahmad Sujadi No. 25 Banda AcehAdvertise
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.2. Nama : MahmudUmur : 45 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Anggrek No. 15 Banda AcehBertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar memiliki utang uang sebab proteksi kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).b. PIHAK PERTAMA mengakui telah mendapatkan jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah mendapatkan ratifikasi berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut :Pasal 1
PEMBAYARAN1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu tujuh Belas kepada PIHAK KEDUA.2. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp. 4.166.000 (empat juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) selama 12 bulan.Pasal 2BUNGA1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang proteksi tersebut sebesar 1,8 % (satu koma delapan persen) atau sejumlah Rp. ( ) perbulan sampai pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal sebelas pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan eksklusif diberikan secara tunai kepada PIHAK KEDUAPasal 3PELANGGARANJika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak sanggup memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang proteksi tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.Pasal 4HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKANPIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:1. PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak bekerja lagi di PT. Bangun Bersama.2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jikalau jago waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.Pasal 5BIAYA PENAGIHANSemua biaya penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMAPasal 6BIAYA-BIAYA LAINNYABiaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berafiliasi dengan hutang proteksi tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUAPasal 7PENYELESAIAN PERSELISIHAN1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menuntaskan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya aturan dengan menentukan domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) dengan segala akibatnya.Pasal 8PENUTUPSurat perjanjian ini dibentuk di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibentuk rangkap dua berkekuatan aturan yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.Dibuat di : Banda AcehPada Tanggal 19 April 2016PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA( Mahmud ) ( Zulkhairi )Saksi:1. Abdullah2. Sunardi3. Mukhlis
Demikianlah contoh surat perjanjian proteksi uang yang sanggup saya bagikan pada pagi hari ini, supaya sanggup dijadikan sebagai pemanis rujukan bagi Sahabat yang dikala ini sedang menyusun surat pernjanjian proteksi uang tersebut. Jika pola surat di atas bermanfaat, silahkan like dan bagikan juga kepada Sahabat-sahabat kita yang lain melalui tombol di bawah. Dan apabila dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat perjanjian hutang piutang. Terima kasih telah berkunjung dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.